Serang // GebrakNasional.com - Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan oleh mantan Direktur Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice.
Tersangka GLH als LILIANA (58) lahir di Fujian (China), 14-03-1964 serta telah menetap kurang lebih 30 tahun di Indonesia dan sudah menjadi WNI.
GLH (58) tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice sejak Agustus 2021.
GLH (58) mantan Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice yang beralamat Jl. Ayip Usman Rt. 002 Rw. 011, Kel. Kaligandu, Kec. Serang, kota Serang, Prov. Banten melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan di PT tersebut pada tanggal 04 September 2021 s/d tanggal 09 Maret 2022
Kronolis kejadian Tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai Direktur sebesar + Rp. 25.000.000,-/bulan kepada karyawan sedangkan tersangka sudah tidak menjabat sebagai Direktur.
Mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar + Rp1.050.000.000,- tanpa seizin dari Direktur PT. Yummy Deli Indonesia dengan cara memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka dengan menggunakan 2 (dua) unit token internet Banking Bank Mandiri
Melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah di tentukan oleh tersangka
Dan Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu miliyar dua ratus enam puluh juta rupiah).
Tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 29 November 2022 dan ditahan di hari yang sama di Rutan Polda Banten.
Barang Bukti yang berhasil disita :
- 19 (sembilan belas) bundle fotocopy dokumen perusahaan yang telah dilegalisir
- 1 (satu) lembar Rekapitulasi Pengambilan Dana tersangka periode 04 September 2021 s.d 08 Maret 2022m
- 8 (delapan) lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 04 September 2021 s.d 08 Maret 2022;
- 3 (tiga) lembar foto copy legalisir rekening Koran
- 1 (satu) lembar bukti setoran dari Bank BCA
- 2 (dua) unit Handphone
- Uang senilai Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah);
- 2 (dua) unit token internet Banking bank Mandiri
Modus Operandinya Tersangka masih mengaku sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sedangkan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 13 Agustus 2021 yaitu Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersangka sudah tidak menjadi Direktur.
Motif nya untuk Mendapatkan keuntungan pribadi
Untuk saat ini Pasal Yang Dilanggar
pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 Untuk KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan Ancaman Pidana Penjara selama – lamanya 9 tahun. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar