Pandeglang // GebrakNasional.com - Sat Res Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten, membawa paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana , S.H pada selasa (03/12/23) menjelaskan, tersangka berinisial J (24) warga Kp. Meunasah Lancang, Ds. Meunasah Lancang, Kec. Bandar baru, Kab. Pidie jaya, Prov. Aceh.
"Satuan Res Narkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan J (24) Pada Hari Senin tanggal 02 Januari 2023, sekitar jam 16.30 WIB, bertempat di Toko seperpat sepeda motor yang beralamat di Kp. Kadudampit, Ds. Senangsari, Kec. Pagelaran, Kab. Pandeglang " ujarnya, Selasa (03/01/23)
Kasat Narkoba Polres Pandeglang menambahkan dari hasil penangkapannya, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan di temukan Obat merek TRAMADOL HCI, Obat tablet berwarna kuning, uang hasil penjualan obat, Plastik klip bening dan 1 buah Handphone yang di temukan di dalam Toko seperpat sepedah motor yang dimana diakui milik sdr. J (24) yang mana Obat-obatan tersebut untuk dijual.
Dengan rincian barang bukti yang di amankan sebagai berikut,
• Obat Tramadol HCI sebanyak 27 Lempeng dengan jumlah keseluruhan sebanyak 268 butir;
• Obat tablet berwarna kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 26 bks isi 10 butir dan 7 bks isi 5 butir , dengan jumlah keseluruhan sebanyak 295 butir;
• Uang sebesar Rp. 252.000,00-;
• 1 Pcs plastik klip bening
• 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO warna Silver.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pandeglang untuk diproses secara hukum" tutup Kasat Narkoba (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar