Serang // GebrakNasional.com - Sejumlah pengendara yang melanggar peraturan lalulintas ditegur personel Satlantas Polresta Serkot. Pelanggaran umum yang terjadi yakni tidak memakai helm bagi pengendara motor. Sedangkan untuk pengendara mobil, tidak memakai sabuk pengaman.
"Kita lakukan peneguran dan mengingatkan bagi pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman dan kendaraan roda dua yang tidak memakai helm," ujar Bripka Rusdi, personel Satlantas Polresta Serkot, Selasa (31/01/2023).
Bripka Rusdy mengingatkan agar masyarakat tertib berlalu lintas, karena sejumlah titik di ruas jalanan Kota Serang, Banten, telah terpasang kamera tilang elektronik. Jika pengendara melanggar, secara otomatis akan tertangkap kamera CCTV etle.
"Kita ingin masyarakat berkendara secara tertib, aman, lancar dan selamat," terangnya.
Satlantas Polresta Serkot menghimbau masyarakat untuk selalu tertib saat berkendara, memakai helm, mengenakan sabuk pengaman, serta membawa surat kendaraan.
"Kami menghimbau agar pengendara tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan," tuturnya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar