Rabu, 04 Januari 2023

Layanan Call Center 110 Mempermudah Masyarakat Melakukan Pengaduan


Serang // GebrakNasional.com - Untuk mempercepat akses layanan kepada masyarakat, Polri telah bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk menyediakan layanan Call Center. Tak harus datang ke kantor Polisi, masyarakat dapat melapor via telepon dengan melakukan panggilan ke 110. Kehadiran layanan via telepon ini ditujukan untuk memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik yang telah diresmikan pada Kamis (20/05) tahun 2022. 


Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Dedi Suhartono mengatakan masyarakat dapat melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi sesuatu yang menimpa masyarakat. Secara umum, laporan dapat disampaikan dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Tetapi, laporan juga dapat dilakukan melalui telepon Call Center 110. "Menurut Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana," kata Dedi. 


Laporan yang dimaksud bisa terkait informasi, adanya kecelakaan, bencana, kerusuhan, serta pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindak kekerasan. “Kehadiran Layanan Call Center 110 ini untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” ujar Dedi. 


Dalam penyelenggaraan layanan call center, Polri juga menyediakan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat. Sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri. "Sistem ini akan membuka saluran via telepon, pesan singkat, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia. Masyarakat yang melakukan panggilan ke 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan dibutuhkan," ucap Dedi 


Layanan call center 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. Selain itu, layanan ini terbuka selama 24 jam. Namun, Polri mengimbau agar layanan ini tak dibuat main-main. "Bila hal ini terjadi, polisi dapat melacak masyarakat yang memberikan laporan bohong tersebut. Untuk itu, saat membuat laporan, sebaiknya berikan informasi yang jelas dan dapat dimengerti. Laporan bisa berisi informasi terkait waktu, kronologi, dan tempat di mana kejadian atau peristiwa terjadi," tutup Dedi. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top