Pandeglang // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Tramadol HCL di sekitar Kel.Kabayan Kec.Pandeglang Banten . Pelaku adalah pria berinisial RN (21), warga Kp. Kabayan Citiis,Kel. Kabayan, Kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang banten.
“RN diamankan petugas Kepolisian saat berada di dalam garasi Mobil milik sdr. TB. Didit yang beralamat di Kp. Kabayan Masjid, Kel. Kabayan, Kec./Kab. Pandeglang, pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis Tramadol Hcl” ujar Kapolres Pandeglang Akbp Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Jum,at (27/1/2023).
Dari tangan polisi, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam bertuliskan rosskar yang di dalamnya terdapat 505 butir obat tablet TRAMADOL HCI dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.135.000,- yang tersimpan di lantai garasi, kemudian di temukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna Midnight black yang di temukan di lantai garasi,. Tertangkapnya pelaku berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi di Kecamatan Pandeglang, Kab.Pamdeglang, bahwa ada peredaran obat keras.
“Pelaku dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ilman Robiana
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar