Serang // GebrakNasional.com - SR alias Endu (25) pemuda asal Lingk Kebon Sayur, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang-Banten diciduk Unit II Satresnarkoba Polres Serang, Kamis (26/1/2023).
Saat ditangkap, SR kedapatan memiliki barang haram narkotik jenis shabu-shabu seberat 0,39 gram dan juga barang bukti lainnya satu unit handphone merk vivo yang digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu membenarkan perihal penangkapan terhadap SR (25) warga Kota Serang oleh Unit II Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Iptu Rian Sunjaya.
"Tersangka SR berhasil kita tangkap di wilayah Lingk Kebon Sayur, Kelurahan Kotabaru, Kota Serang," terang AKP Michael K. Tandayu, Sabtu (28/1/2023).
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SR, diakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya. Dan pelaku mendapatkan barang bukti tersebut dari F (DPO) dengan cara di titipkan untuk di perjualbelikan.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, dan untuk F (DPO) saat masih dalam pengejaran," tukasnya.
"Atas perbuatannya, SR kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar