Pandeglang // GebrakNasional.com - Kapolsek Angsana IPTU A.R. Taufiq SH, mengadakan Kegiatan Jumat Curhat, yang dilaksanakan di Kp. Angsana Desa. Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Jumat (13/01/2023).
Kegiatan Jumat Curhat yang di laksanakan oleh Kapolsek Angsana merupakan salah satu upaya dalam rangka menjalin sinergitas dan kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat. Sekaligus cara langsung untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat.
Adapun keluh kesah dan Curhatan yang di sampaikan oleh masyarakat yang dalam kesempatan tersebut di sampaikan oleh Tokoh pemuda Kp. Angsana Sdr. Gugun. yaitu terkait prosedur dan tatacara pembuatan SIM (Surat ijin mengendara). Kami berharap Bapa Kapolsek Angsana dapat memberikan pemahaman kepada kami apa saja persyaratan yang harus di tempuh ketika kami ingin membuat SIM.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Angsana memberikan jawaban atas pertanyaan dari masyarakat. Persyaratan yang harus di lengkapi dalam pembuatan SIM yaitu Fotocopy KTP, surat keterangan dokter, serta membayar administrasi di Loket pembayaran yang telah tersedia di Polres Pandeglang. Untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM, Kapolsek Angsana memerintahkan kepada Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Angsana agar membantu dan mengarahkan masyarakat dalam proses pembuatan SIM."Tutur".Kapolsek Angsana
Besar harapan kami melalui kegiatan Jumat curhat ini segala permasalahan dan keluh kesah masyarakat dapat teratasi. Kami Polsek Angsana akan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat di wilayah Kec. Angsana," Pungkas". Kapolsek Angsana IPTU A.R. Taufiq SH.
(Wie/Red
Tidak ada komentar:
Tulis komentar