Cilegon // GebrakNasional.com - Guna menekan Penyakit masyarakat dalam Hal ini Minuman keras Polsek Ciwandan Melaksanakan Kegiatan Operasi Miras Disalah satu Toko/Warung Jamu yang Berada di daerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten, Minggu (01/01/2023).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kapolsek Ciwandan KOMPOL Rifki Seftirian Yusuf, Membenarkan bahwa Pada hari Kamis tanggal 2022 pukul 21.00 Wib s/d Selesai telah dilaksanakan kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras di daerah hukum Polsek Ciwandan.
Dasar pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras adalah atensi dari Kapolres Cilegon agar melaksanakan razia minuman keras (Miras) Menjelang Malam Pergantian Tahun 2022-2023,ungkapnya.
Adapun lokasi / tempat yg menjadi sasaran operasi Penyakit masyarakat adalah warung Milik saudari Usnaeti dan Warung milik Saudari Rohila yang berada di daerah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten.
Dan untuk hasil dari operasi Penyakit masyarakat ini sebanyak 13 botol miras berbagai merek Yang terdapat dari 2 (Dua) Warung Jamu dengan rincian Sebagai berikut :
1). 2 Botol Besar Anker Bir
2). 3 Botol Kecil Anggur Kolesom
3). 4 Botol Anggur Merah
4). 1 Botol Besar Anggur Kolesom
5). 3 Botol Kecil Bir Hitam Guiness
Kegiatan selesai jam 23.00 wib, untuk barang bukti hasil razia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Ciwandan untuk pemilik minuman diberikan Surat berupa STP ( surat tanda penerimaan ), jelasnya.
Kapolsek Ciwandan Berharap melalui kegiatan tersebut dapat menekan penyakit masyarakat dalam hal ini peredaran minuman keras sehingga mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif, tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar