Cilegon // GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polres Cilegon pada Rabu (11/01) sekira pukul 00.30 Wib di pinggir jalan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon berhasil mengamankan dua orang laki-laki yaitu AF (37) warga Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang dan RH (40) wargabKecamatan Ciwandan Kota Cilegon terkait penyalahgunaan snarkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menjelaskan awal mula kejadian penangkapan kedua pelaku tersebut. "Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang membawa sabu, atas informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dan pada Rabu (11/01) sekira jam 00.30 Wib dipinggir jalan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama AF (37) dan RH (40)," kata Bahri.
Dirinya menambahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan bruto 0,42 gram. "Menurut keterangan AF dan RH sabu tersebut akan digunakan mereka berdua yang didapat dari seorang DPO dengan cara membeli seharga Rp.500.000,-," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar