Selasa, 24 Januari 2023

Edarkan Obat Terlarang , Pemuda Setengah Baya Diamankan Polres Pandegĺang


Pandeglang /// GebrakNadional.com - DAW pemuda 26 tahun terpaksa diamankan oleh petugas pada hari Minggu tgl 22 Januari 2023, sekitar pkl 21.00 WIB di salah satu warung  di yang beralamat di Kp. Pasir angin RT.005 RW.003, Ds. Kadudampit, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, lantaran kedapatan menyimpan obat-obatan terlarang.


"Penangkapan DAW berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu warung di Kp. Pasir angin kerap terjadi transaksi obat terlarang," ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana.

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan pelaku berada di dalam warung tersebut.


"Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebanyak 5  butir obat merek TRAMADOL HCIdlm kemasan yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan dan di temukan uang sebesar Rp.30.000,- yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang digunakannya," jelas Ilman.


Selanjutnya di temukan kembali 1  buah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisikan obat merek TRAMADOL HCI dalam kemasan sebanyak 25  dan obat merek TRIHEXYPHENIDYL  dlm kemasan sebanyak 96  butir yang tersimpan di Rak piring yang berada di dapur warung dan di temukan 1  buah HP merek OPPO berwarna hitam yang tersimpan di etalasi warung.


Pelaku mengaku, bahwa obat tersebut di dapat dari sdr. P adapun  uang sebesar Rp.30.000,- merupakan hasil penjualan obat. " katanya, Selasa (24/01/2023).


Dengan adanya  kejadian tersebut  kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres  Pandeglang untuk di periksa lebih lanjut.


Atas perbuatannya, DAW akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1)  ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top