Pandeglang /// GebrakNadional.com - DAW pemuda 26 tahun terpaksa diamankan oleh petugas pada hari Minggu tgl 22 Januari 2023, sekitar pkl 21.00 WIB di salah satu warung di yang beralamat di Kp. Pasir angin RT.005 RW.003, Ds. Kadudampit, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, lantaran kedapatan menyimpan obat-obatan terlarang.
"Penangkapan DAW berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu warung di Kp. Pasir angin kerap terjadi transaksi obat terlarang," ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana.
Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan pelaku berada di dalam warung tersebut.
"Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebanyak 5 butir obat merek TRAMADOL HCIdlm kemasan yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan dan di temukan uang sebesar Rp.30.000,- yang tersimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang digunakannya," jelas Ilman.
Selanjutnya di temukan kembali 1 buah dompet berwarna coklat yang didalamnya berisikan obat merek TRAMADOL HCI dalam kemasan sebanyak 25 dan obat merek TRIHEXYPHENIDYL dlm kemasan sebanyak 96 butir yang tersimpan di Rak piring yang berada di dapur warung dan di temukan 1 buah HP merek OPPO berwarna hitam yang tersimpan di etalasi warung.
Pelaku mengaku, bahwa obat tersebut di dapat dari sdr. P adapun uang sebesar Rp.30.000,- merupakan hasil penjualan obat. " katanya, Selasa (24/01/2023).
Dengan adanya kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk di periksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DAW akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar