Selasa, 31 Januari 2023

Dua Nyawa Melayang Akibat Konsumsi Miras Oplosan, Polsek Serang Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

 


Serang // GebrakNasional.com - Personel Polresta serkot mendatangi kediaman korban Miras oplosan di penancangan Pada sela 31/01/23.


Kapolresta serkot Kombes Pol. Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang Polresta Serkot Kompol. Tedy Heru Murtiato, ST., S.H., membenarkan bahwa kejadian ada masyarakat yang minum-minuman keras Oplosan hingga di bawa kerumah sakit setelah mendapat perawatan nyawa korban tidak bisa di selamatkan.


Menurut Kanit Reskrim Polsek Calung Iptu. Aditya P.P., S.H., M.H. yang mendatangi ke kediaman Korban Miras menjelaskan Kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 21.00 wib 3 (tiga) orang berinisial A.I., SU, IW. sedang minum minuman keras oplosan warna biru cap tikus di lingkungan stadion kota serang yang disimpan di botol.


pada hari minggu tanggal 28 Januari 2023 IW dan A.I. mengeluhkan sakit kemudian A.I. dibawa ke Rumah Sakit SARI ASIH untuk dilakukan pengobatan, hari Senin 30 Januari 2023 sekira jam 20.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia.


Dihari yang sama SU melanjutkan minum tersebut, hari senin tanggal 30 Januari 2023 dilarikan ke rumah sakit SARI ASIH karena mengeluhkan sakit di Perutnya  dan akhirnya sekira jam 24.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia. 

Sedang kan saudara  IW dalam kondisi selamat namun kondisinya masih lemas.


Kemudian Kanit Polsek Calung melakukan Pengumpulan data dan Dari keterangan saksi, korban A.I. dan SU meninggal dunia diduga diakibatkan dari minuman keras oplosan cap tikus yang didapatkan dari saudara JF. yang berjualan di link. Stadion Sumur pecung  kota serang. 


Inisial Korban Meninggal A.I. (40) lahir di serang jenis kelamin laki laki, agama islam, pekerjaan buruh harian lepas, beralamatkan di lingkungan penancangan.


Inisial korban meninggal SU (49), lahir di Serang 05 Agustus 1974, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan buruh, beralamat di lingkungan penancangan lama 


Saksi JN (70), lahir di jakarta, umur 70, agama islam, pekerjaan ibu rumah tangga, jenis kelamin perempuan, alamat lingkungan penancangan lama 

(ibu korban A.I)


Saksi Y.D (58), lahir di Serang 10 Oktober 1968, jenis kelamin laki laki, agama islam,pekerjaan wiraswasta, alamat perum bumi agung permai Unyur


R.K. (49) lahir di lebak 05 Agustus 1974, jenis kelamin laki laki, agama islam, pekerjaan sopir, alamat kp. Pamindangan Pondok kahuru 


Kami akan menindak Lanjuti dan memeriksa saksi serta saudara IW yang masih selamat dari akibat meminum minuman keras Oplosan tersebut serta akan memeriksa penjual miras Oplosan yang di konsumsi Korban. Tutup Kanit Polsek Serang.

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top