Jumat, 06 Januari 2023

Buntut Video Viral Aksi Koboi Acungkan Senpi, Satreskrim Polres Lebak Amankan Pelaku

 


Lebak // GebrakNasional.com - Bermula dari video viral aksi koboi yang acungkan senjata api (Senpi) jenis airsoftgun kepada warga, Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti pada Kamis (05/01).


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan hal tersebut,

"Ya benar, Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku berinisial SM (42) yang merupakan oknum PNS warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak beserta barang bukti berupa 1 buah senjata api jenis airsoftgun type glock 19 Austria 9x19 Nomor 319," ucap Wiwin saat dikonfirmasi pada Jumat (06/01).


Kemudian Wiwin menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis airsoftgun. "Peristiwa terjadi pada Senin (02/01) sekitar pukul 11.30 Wib tepatnya di Jalan Raya Malingping, Bayah Kampung Simpang, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak," terang Wiwin.


Selanjutnya Wiwin menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Berawal ketika pelaku SM yang sedang mengendarai kendaraan R4 dari arah Malingping, tepatnya di Jalan Raya Malingping Bayah, Desa Cilangkahan dimana jalur tersebut sedang ada pengecoran jalan. Kemudian menggunakan kendaraannya melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan ban mobil yang dikendarai pelaku SM jatuh terperosok ke cor-coran, sehingga pelaku menghampiri korban HS dan melakukan penganiayaan," jelas Wiwin.


Wiwin juga menambahkan bahwa setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas. "Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena  ketakutan wargapun mundur," tambah Wiwin.


Diakhir Wiwin menegaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," tutup Wiwin. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top