Selasa, 03 Januari 2023

Begini Cara Masyarakat Menggunakan Aplikasi Dumas Presisi Polda Banten


Serang // GebrakNasional.com - Aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi) adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh Polri sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap Polri, dengan Dumas Presisi masyarakat dapat menyampaikan keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Dalam kesempatannya Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto menjelaskan bahwa untuk melakukan pengaduan terdiri dari 2 cara. "Terdapat 2 cara dalam melakukan pengaduan, pertama dengan menggunakan website resmi https://dumaspresisi.polri.go.id dan yang kedua dengan menggunakan aplikasi android Polisiku," ucapnya pada Selasa (03/01).



Dengan menggunakan website cara yang harus dilakukan yaitu : 

1. Buka browser Internet seperti crome atau Mozilla kemudian ketik https://dumaspresisi.polri.go.id.

2. Masukan NIK anda yang benar.

3. Masukan kode captcha yang tertera.

4. Klik tombol pengaduan.

5. Setelah data anda tampil, silahkan lengkapi form pengaduan dengan benar.

6. Setelah selesai mengisi form klik kirim aduan.


Setelah selesai, anda dapat mengetahui perjalanan laporan anda di halaman masyarakat dengan cara :

1. Cek email anda untuk mengetahui username dan password jika tidak ada di inbox silahkan cari di spam.

2. Buka browser dan ketik https://dumaspresisi.polri.go.id.

3. Pilih cek status.

4. Masukkan NIK anda yang benar.

5. Masukkan kode captcha yang tertera.

6. Anda akan masuk ke halaman masyarakat, silahkan pilih menu pengaduan dan menu lainnya untuk melihat perkembangan laporan.


Sedangkan jika ingin melakukan pengaduan melalui android dapat menggunakan aplikasi Polisiku :

1. Download aplikasi POLISIKU di Playstore atau Appstore.

2. Buka aplikasi POLISIKU dan pilih menu pengaduan masyarakat.

3. Masukkan NIK anda yang benar.

4. Masukkan kode captcha yang tertera.

5. Klik tombol pengaduan.

6. Setelah data anda tampil, silahkan lengkapi form pengaduan dengan benar

7. Setelah selesai mengisi form klik kirim aduan. 

(Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top