Pandeglang // GebrskNasionsl.com - Unit Reskrim Polsek Pandeglang yang di pimpin oleh PS Kanit Reskrim Ipda Aap Ahmad Safei SH didampingi oleh anggota Bripka Hikmatullah melaksanakan kegiatan pelimpahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang-bukti (Tahap 2) Ke-kejaksaan Negri Pandeglang,
Jum,at, (16/12/2022).
Pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, sekira jam 0900 wib s/d selesai, Unit Reskrim Polsek Pandeglang Polres Pandeglang telah melaksanakan kegiatan pelimpahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang-bukti (Tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang
Adapun perkara yang dilimpahkan tahap 2 yakni perkara Yang P21 dengan Nomor P21 : B-2408/M.6.13/E.oh.1/12/2022, Tanggal 14 Desember 202, An. Tersangka
Ari Haerudin Bin Endin Haerudinp Pandeglang, 03 Oktober 2000, Laki-Laki, Pelajar/Mahasiswa, Islam,
Kp. Baru, Rt.003/ Rw.005, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang Prov.Banten, NIK. 360119030000002
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VI / 2022 / SPKT / Sek. Pandeglang / Res. Pdg / Banten, tanggal 15 Juni 2022, tentang telah terjadinya tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUH Pidana.
Dengan barang bukti :
- 1 (Satu) lembar Berita Acara nomor : 19/Juli/2021. yang dikeluarkan oleh PT. Indomobil Prima Energi/ PT. Sentra Trada Indosatation, tanggal 19 Juli 2021. Tentang jumlah uang hasil penjualan yang digelapkan oleh Sdr. ARI HAERUDIN sebesar Rp. 21.030.115,- (Dua puluh satu juta tiga puluh ribu seratus lima belas rupiah).
- 1 (Satu) bendel Berita Acara Pemeriksaan atau hasil audit penjualan site Saruni yang digelapkan oleh Sdr. Ari Haerudin di Site Saruni yang dikeluarkan oleh PT. Sentra Trada Indosatiton.
- 1 (Satu) buku catatan hasil penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Gasoline 92 milik PT. Sentra Tarada Indosation di Site Saruni. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar