Serang // GebrakNasional.com - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jantanra) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil amankan pelaku pencurian dan pemberatan pada Jumat (16/12).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi K membenarkan bahwa unit Jatanras Polresta Serkot melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan di kontrakan tepatnya di Pakupatan Prisma Kelurahan Penancangan. “Inisial pelaku KS (28), pekerjaan Buruh harian lepas di Kampung Kali Dadap Bandar Lampung dan korban berinisial SS (34) pekerjaan wiraswasta,” ucap David.
Diketahui pada Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 05.13 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kerugian 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox dan sejumlah emas sebanyak 55 gram. “Saat korban kembali untuk memeriksa sebuah tas yang berisikan emas ternyata sudah tidak ada di dalam tasnya dan korban mengalami kerugian sebesar Rp76.000.000,” ujar David.
Unit jantanras Satreskrim Polresta Serkot melakukan penangkapan di sebuah kontrakan pelaku yang beralamatkan di Tambora Jakarta Barat, setelah melakukan pencurian tersebut lalu pelaku melarikan diri ke Tambora Jakarta Barat, setelah melaksanakan penangkapan tersebut pelaku dibawa ke satreskrim Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Serkot menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun, dan Pasal 363 ayat ke 3e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7tahun. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar