Serang // GebrakNasional.com -- Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Reskrim Jajaran Polresta Serang Kota dan Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Somantri pimpin Release Kasus Persetebuhan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada Jumat (12/16) sekitar pukul 14.00 Wib.
David Adhi Kusuma mengatakan pelaku melakukan persetubuhan dan pacabulan bersama anak didiknya, ”Pelaku seorang berinisial MR (49) Pimpinan Yayasan Yatimpiatu Kec.Kasemen Kota Serang, ditangkap polisi usai melakukan persetubuhan dan pacabulan dengan 3 anak didik santri yatim piatu yayasannya. Korban inisial SN (14) , Inisial IS (12), dan Inisial AS (15) dan untuk TKP di dalam kamar korban bertempat di Yayasan Yatim Piatu Margaluyu Kasemen," ucap David.
Lebih Lanjut, David menjelaskan kronologis kejadian tersebut. "Ketika itu korban yang bernama SN menelfon pamannya dan menerangkan bahwa ingin pulang kerumah atau keluar dari pondok, setelah korban tersebut pulang langsung ditanya oleh pamannya alasan kenapa ingin keluar dari pondok, awalnya korban tidak mau bercerita namun karena sudah merasa tidak kuat akhirnya bercerita kepada pamannya bahwa di pondok telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama MR yang merupakan pimpinan pondok pesantren. Setelah itu korban menceritakan bahwa Awal mulanya ketika itu sekira jam 23.30 Wib pelaku masuk ke dalam kamar SN dan pelaku melihat santri tersebut semuanya sudah dalam keadaan tidur pulas, setelah didalam kamar pelaku membangunkan Sdri SN dan pelaku sempat mengobrol dan setelah selesai mengobrol pelaku langsung memeluk dan langsung melepas celana yang dikenakan oleh SN, dan pelaku menjalankan aksinya," ucap David.
Dalam hal ini David menerangkan kronologis penangkapan pelaku. "Kronologis penangkapan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, pelaku awal mula dibawa atau diamankan oleh masyarakat yang didampingi oleh aparat desa kemudian diserahkan kepada Unit PPA Resta Serang kota guna ditindak lanjuti terkait aduan atau dugaan tindak pidana tersebut," terang David.
David juga menjalaskan modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut. "Adapun modus pelaku adalah awal mula pelaku memberikan perhatian dan menasehati korban supaya tidak pacaran dan setelah korban merasa nyaman langsung meminta peluk kepada korban dan langsung menyetubuhi korban. Menurut keterangan korban bahwa pelaku menjanjikan akan memberikan ap yang diminta korban sehingga korban menuruti apa keinginan
pelaku, dan motif pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan yaitu palaku sedang berhasrat dan khilaf," tegas David.
Terakhir David mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota dan disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) (3) Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara," tutup David (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar