Pandeglang // GebrakNasional.com - Personel Polsek Munjul Bripka Ruslan Maulana menyambangi remaja yang sedang berkumpul dan asyik bermain dengan handphonenya. Kedatangan personel Polsek Munjul untuk menyambangi dan menyampaikan imbauan kamtibmas dan melarang permainan judi online.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kapolsek Munjul AKP Iwan Rustiwa membenarkan atas imbauan larangan bermain judi online kepada remaja yang sedang berkumpul, Kamis (15/12/2022) malam.
“Kami mengimbau agar tidak melakukan permainan judi online kepada pelajar yang sedang berkumpul dan asyik bermain handphonenya,” ujar AKP Iwan.
AKP Iwan Rustiwa menambahkan, saat menyambangi beberapa tempat remaja yang sedang berkumpul dan bermain handphone, tidak ditemukan remaja yang bermain judi online.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang dengan keras permainan judi online yang dapat dimainkan melalui media handphone, untuk itu Polsek Munjul akan terus melakukan imbauan, larangan dan edukasi kepada seluruh masyarakat.
AKP Iwan Rustiwa mengharapkan kepada orang tua sebagai fungsi kontrol terhadap anak agar dapat selalu menjaga putra-putrinya agar terhindar dari kecanduan permainan judi online.
“Permainan judi online selain dapat mengganggu psikologi anak juga dapat mengarah kepada tindak pidana,” pungkasnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar