Pandeglang // GebrakNasional.com - Polsek Jiput Polres pandeglang beserta Forkopimcam kecamatan jiput melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan menambang pasir dan batu di bantaran sungai cimajeung tepatnya kp.janaka desa jayamekar kec.jiput, Rabu (07/12/2022).
Kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan tersebut dilakukan oleh Kanit binmas Polsek Aipda Ervan A.Pratama,S.H, beserta unsur muspika kecamatan jiput diantaranya, Sekretaris camat jiput Supratman,Kasi Trantib Kecamatan Jiput Yandi, Anggota Koramil Jiput Peltu Agus Jefri dan Kepala Desa Jayamekar Oji Madroji.
Kanit binmas polsek jiput dihadapan kepala desa jayamekar dan beberapa warga menjelaskan bahwa pemasangan Baner tersebut bertujuan untuk memberitahu dan mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menambang pasir dan batu dikawasan sungai cimajeung.
"Kami dengan steak holder terkait melaksanakan langkah preventif dengan memasang himbauan ini, bertujuan agar mencegah longsor karena penambangan batu dan pasir, kami berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal" ucap kanit binmas.
"Apa bila hal tersebut dilanggar akan mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara."tambah kanit binmas.
Sementara itu ditempat terpisah Kapolsek Jiput Akp H.Dadan Hamdani,S.H menuturkan bahwa "Dengan adanya pemasangan Baner ini harapan kami masyarakat akan mematuhi peraturan tersebut untuk tidak melakukan penambangan, dan diminta kepada kepala desa serta masyarakat sekitar juga turut memberikan andil dalam pengawasan," ucapnya.(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar