Serang // GebrakNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih penghargaan Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi. Penghargaan tersebut diraih atas Kontribusi Aksi Implementasi Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik. Implementasi Katalog Lokal Pemprov Banten yang mengalami perkembangan pesat.
Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten M. Tranggono pada Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Hotel Thamrin New Ballroom Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Penghargaan yang diserahkan kepada Pemprov Banten itu merupakan Program Stranas PK Tahun 2021-2022.
Sebagai informasi, Stranas PK dilaksanakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri dari, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kantor Staf Presiden dan KPK. Stranas PK ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Perpres tersebut menyatakan, terdapat 15 aksi yang akan dilakukan dalam Aksi Pencegahan Korupsi pada Tahun 2023-2024. Pertama, percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta. Kedua, pengendalian ekspor dan impor. Ketiga, peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan data untuk perizinan dan pengadaan barang/jasa.
Kemudian Keempat, perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan. Kelima, percepatan digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha. Keenam, penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa.
Selanjutnya yang Ketujuh, peningkatan efektivitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Kedelapan, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di subsektor mineral dan batu bara. Kesembilan, penataan aset pusat.
Untuk Aksi Kesepuluh, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi. Kesebelas, optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK untuk program pemerintah. Kedua belas, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan program pemerintah.
Sedangkan, untuk aksi Ketiga belas, penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana. Keempat belas, optimalisasi pengawasan keuangan desa dan penataan aset desa. Dan aksi Kelima belas, penguatan integrasi sistem informasi aparatur sipil negara (ASN).
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar