Sabtu, 31 Desember 2022

Pelayanan Prima, Polsek Picung Polres Pandeglang Berikan Pelayanan SKCK


Pandeglang // GebrakNasional.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dan Perijinan merupakan salah satu layanan terpadu, satu pintu, satu loket yang mudah, transparan dan akuntabel.

Untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang, Sabtu (31/12/2022).


Kapolres Pandeglang Polda Banten AKBP Belny Warlansyah Melalui Kapolsek Picung IPTU Aris Munandar Menjelaskan bahwa SKCK diterbitkan oleh Kepolisian melalui fungsi Satuan Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.


Pelayanan SKCK di semua kepolisian mudah, transparan dan tidak bertele-tele, yang terpenting pemohon harus datang sendiri berdasarkan alamat domisili Kecamatan Karangbinangun. Untuk Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). 


Sedang SKCK sendiri memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Mengenai tata cara mendapatkan SKCK baru, persyaratan yang harus diperlukan diantaranya :

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan oleh perugas dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas ( di terbitkan oleh Polres setempat )


Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK berkas yang disiapkan antara lain :

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.


Meski demikian Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS, pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara, jelasnya.


Sehubungan dengan perijinan atau ijin keramaian atas kegiatan warga masyarakat yang diterbitkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak. Dan pemberian ijin sendiri dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya, ungkapnya.


Kapolsek Picung menambahkan bahwa Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pembuatan SKCK dapat dilakukan pemohon di mana saja baik tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri, dan ijin keramaian tidak dipungut biaya atau gratis dan berdasarkan Juklap Kapolri No.Pol/02/XII/95, Tutupnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top