Selasa, 20 Desember 2022

Pelayanan Di SPKT , Polsek Purwakarta Polres Cilegon Maksimal

Cilegon // GebrakNasional.com - Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ka SPK I Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten Aipda Ermaya buatkan masyarakat Kec. Purwakarta surat keterangan kehilangan barang atau surat surat penting hari Senin pagi tanggal (19/12/2022)

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan barang menjadi kegiatan rutin personil Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten.

“Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan”, ungkap Aipda Ermaya

Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten, IPTU Iwan Sofiyan menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian (SPKT) Polsek Purwakarta”, ungkapnya.

Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu fotocopy KTP, fotocopy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top