Pandeglang // GebrakNasional.com - Jajaran Polres Pandeglang berhasil menangkap MH, 25 tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Patia, Pandeglang.
”Iya, benar tersangka itu sudah kami tangkap pada kemarin Rabu sekitar pukul 10.30. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Shilton di Patia, Kamis (08/12/2022).
Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Rabu 9 November 2022 di dimana korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh pacarnya atau MH sebanyak 2 kali.
Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO.
Setelah diterbitkan DPO, jelasnya, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial.
Rabu 07 Desember 2022 tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pandeglang di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Akbar.
Kepada tersangka dikenakan Perbuatan Cabul Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar