Serang // GebrakNasional.com - Personil Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan monitoring kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak ( BLT BBM ) APBD Kota Cilegon Tahap II Tahun 2022 bertempat di Kantor Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, Minggu (04/12/2022) sekiar pukul 08.00 wib.
Adapun Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak ( BLT BBM ) dan Program Sembako yaitu Masyarakat yang mendapatkan Bantuan PKH, BPNT maupun bantuan lainnya, Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, Masyarakat yang berdampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak.
Untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak ( BLT BBM ) APBD Kota Cilegon Tahap II Tahun Anggaran 2022 masing-masing Keluarga Penerimaan Manfaat ( KPM ) Menerima Sebesar Rp 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu ) Untuk Bulan Desember
Adapun Penerimaan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak ( BLT BBM ) APBD Kota Cilegon Tahap II dengan Rincian sebagai berikut:
- Kel Ramanuju = 176 KMP
- Kel Tegalbunder = 332 KMP
- Kel Purwakarta = 395 KMP
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten IPTU Iwan Sofiyan mengatakan monitoring yang dilakukan dalam rangka untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para penerima bantuan, selain itu juga mengantisipasi terjadinya kerumunan akibat banyaknya warga penerima bantuan yang datang”, Pungkasnya.,Senin (05/12/22).
“Kehadiran anggota kami ditengah masyarakat merupakan bagian dari pada tupoksi Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman”, Tutup Kapolsek Purwakarta Iptu Iwan Sofiyan. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar