Kamis, 15 Desember 2022

Lakukan Pelayanan Prima SPKT Polsek Cimanggu Polres Pandeglang Kepada Masyarakat


Pandeglang // GebrakNasional.com - Polsek Cimanggu polres pandeglang dalam rangka pelayanan Prima SPKT adalah bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan atau pengaduan, pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian, Kamis (15/12/2022).

Selain itu dalm pelaksanaan tugas fungsi SPKT meliputi dalam bentuk pembuatan Laporan Polisi, Surat Tanda Laporan Polisi, Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan barang atau Surat.

Dengan personilnya, Petugas jaga siang Ka Spkt Polsek Cimanggu  Aipda Susanto bersama Briptu Maman Agustina telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah Kehilangan Kartu (KTP) kartu tanda penduduk yang mana alamat tempat tinggalnya di Ciburial Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang.

Dari hasil keterangan dari Pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Polri khususnya dari Polsek Cimanggu.

Sementara Kapolsek Cimanggu IPTU Dirman mengatakan pihaknya akan lebih mengutamakan peningkatan kualiatas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis dan ngedepankan (Senyum, Sapa dan Salam) agar mayaarakat bisa merasa senang dan terayomi oleh Polri.
Di samping Polri memberikan playanan yang prima, kewaspadaan mako harus benar benar terjaga agar situasi mako Khusunya Polsek Cimanggu tetap aman dan Kondusif . Ucapnya

Memberikan pelayanan masyarakat dengan baik termasuk sebagai wujud tugas Polri sebagai Pelayan, Pelindung dan Pengayom Masyarakat.tutur IPTU Dirman. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top