Pandeglang // GebrakNasionsl.com - Senin, 12-12-2022. Polsek Saketi Polres Pandeglang beserta DPMPD Kab. Pandeglang dan Kejaksaan Negeri Pandeglang serta Kecamatan Saketi melaksanakan Penyuluhan/Sosialisasi Bidang Hukum di Desa Talagasari dan Desa Ciandur Kecamatan Saketi.
Penyuluhan / Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kapolsek Saketi AKP Heru Ridartono SH, Kanit 3 Unit Reskrim Polres Pandeglang IPDA Jefri Martahi, SH, dan Kejaksaan Negeri Pandeglang Sdr. Fadhil Muhsmad SH, DPMPD Kab. Pandeglang Sdr. ALAN. disampaikan kepada Para Aparatur Desa dan Masyarakat yang Menghadiri kegiatan tersebut dengan tema sosialisasi yaitu tentang Restorative Justice.
Kegiatan Penyuluhan / Sosialisasi Bidang Hukum tersebut merupakan Program Pemerintahaan Desa di Tahun Anggaran 2022 dan bentuk upaya agar masyarakat Desa mengetahui dan memahami tentang Hukum, khususnya tentang Permasalahan Hukum di Wilayah nya serta Upaya Penyelesaian Hukum yang bisa dilakukan.
Kapolsek Saketi AKP Heru Ridartano SH beserta para pemberi materi lainnya menyampaikan dalam sosialisasi tersebut yaitu tentang Permasalahan Hukum yg Bisa dilakukan Restorative Justice atau Penyelesaian Permasalahan atau Pendekatan untuk menyelesaikan Konflik Hukum dengan menggelar mediasi antara korban dengan pelaku, dengan Tujuan merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan, sehingga hubungan antara pelaku kejahatan dengan korban kejahatan sudah tidak ada dendam lagi. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar