Pandeglang // GebrakNasional.com - Sejumlah 1.625 botol minuman keras yang merupakan sitaan hasil operasi Pekat dan patroli sinergitas yang dilakukan Polres Pandeglang, dimusnahkan. Bahkan pemusnahan miras yang dilakukan di Pancaniti Alun-alun Kab. Pandeglang pada Kamis (22/12/2022) itu, juga disaksikan Forkopimda dan peserta Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Maung 2022.
Sebelum pemusnahan dilakukan laporan pemusnahan miras oleh Kabagops Polres Pandeglang Kompol Yogie Roozandi, yang disaksikan Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, Turut mendampingi Dandim 0601 Letkol Inf Jani Setiadi, Kajari Helena Octavianne, Ketua Pengadilan Negeri Hendhy Eka Chandra, dan sejumlah dinas instansi.
Kapolres Pandeglang dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada jajarannya dan stakeholder terkait yang telah dengan sigap mengamankan wilayah Kabupaten Pandeglang dari peredaran minuman keras. “Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung langkah-langkah Polri dalam memberantas peredaran minuman keras, antara lain dengan memberikan informasi apabila melihat dan menemukan adanya peredaran miras di lingkungannya,” tutur AKBP Belny Warlansyah.
Dikatakan, seperti kita ketahui bersama, minuman keras (miras) selain dilarang oleh agama khususnya agama Islam, juga dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Karena minuman keras bisa mengakibatkan peminumnya kehilangan kesadaran diri, sehingga cenderung bertindak diluar kontrol. Bahkan minuman keras juga bisa mengakibatkan kematian, seperti yang sering terjadi di berbagai daerah di tanah air, akibat minum miras oplosan.
Selain merugikan diri sendiri, mengkonsumsi minuman keras juga seringkali menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Kejadian tawuran atau perkelahian antar pemuda atau antar kampung, seringkali dipicu oleh pelaku-pelaku yang sebelumnya menenggak minuman keras.
“Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras. Saya juga menghimbau kepada para penjual minuman keras untuk segera menghentikan aktivitasnya, untuk menjaga ketertiban masyarakat. Janganlah mengeruk keuntungan pribadi dengan mengorbankan nilai-nilai moralitas, serta keselamatan dan ketentraman masyarakat luas,” tandas Kapolres Pandeglang.
Sementara itu Kabagops Polres Pandeglang Kompol Yogie Roozandi menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menciptakan kondisi aman menjelang Natal dan Tahun baru 2023, karena miras sering menjadi pemicu aksi kejahatan dan kecelakaan sehingga perlu penanganan serius. Sebanyak 1.625 botol berisi minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pekat dan patrol sinergitas dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023. Adapun jenis miras yang dimusnahkan kebanyakan merupakan miras jenis lokal.
Menurutnya, miras ini didapat dari warung-warung yang ada di Pandeglang. Untuk para penjual miras yang terjaring razia sementara diberikan sanksi tindak pidana ringan. Masih marak penjual miras terutama yang oplosan yang dijual di warung-warung. Kita lakukan operasi terus menerus hingga Pandeglang bersih dari miras.
“Saya juga meminta semua petugas polisi untuk selalu waspada terhadap kejahatan atau kriminalitas lainnya, serta waspada terhadap pergerakan teroris. Kepolisian telah memetakan potensi kejahatan yang bisa muncul dalam momen saat Natal dan Tahun Baru 2023. Untuk mengantisipasi, polres telah membangun 2 Pospam, 1 Pos Pelayanan. Kami berharap masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru 2023 dengan aman dan nyaman,” ungkap Kabagops. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar