Serang //GebrakNasional.com - Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Banten yang diwakili Parik Logistik Itbid 2 Kompol Hendro Hartono ikuti sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Community Based Audit (CBA) Inspektorat jendral kementerian Sosial RI yang dilaksanakan di Gedung B Aula Dinas Sosial Provinsi Banten pada Selasa (27/12).
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Provinsi Banten Tb Sirojuddin, Executive Manager Kantor Pos Cabang Serang Priyo Kemala Mujahid, Kepala Dinas Sosial Kabupaten dan Kota, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) serta Program Keluarga Harapan (PKH) Se Provinsi Banten.
Dikesemapatan tersebut Parik Logistik Itbid 2 Itwasda Polda Banten Kompol Hendro Hartono mengatakan bahwa. "Hari ini saya mewakili Irwasda Polda Banten menjadi narasumber dalam kegiatan Community Based Audit (CBA) Inspektorat Jendral Kementerian Sosial yang diselenggrakan oleh Dinas Sosial Provinsi Banten," kata Hendro.
Dalam paparannya Hendro menyampaikan Polda Banten dipercaya oleh pemerintah dalam mengelola penyaluran Bantuan Sosial. "Hal tersebut tertuang dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Banten Nomor 250 tanggal 13 Juni 2022 tentang hasil reviu atas kelola program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BTPKLWN) serta monitoring progress bantuan tunai pangan (BLT Minyak Goreng) di Provinsi Banten," ucap Hendro.
Kajian Yuridis tentang Tipidkor dana Bansos Covid 19. "Forum Indonesia Untuk Trasnparasi Anggaran (Fitra) mengidentifikasi problema potensi penyalahgunaan dana Bansos pada 5 titik yaitu pendataan yang dilakukan oleh petugas secara serempangan, penerima bantuan salah sasaran, Penggelapan dana bantuan, Jumlah bantuan yang tidak sesuai serta adanya punggutan liat," ujar Hendro.
Diakhir Hendro mengatakan kendala yang dialami. "Adanya kendala pada aplikasi pendataan, potensi penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kriteria, NIK penerima Bansos tidak valid, penerima bantuan fiktif, kelengkapan calon penerima usulan yang tidak lengkap serta adanya penerima yang tidak terdaftar dalam surat pengajuan," tutup Hendro. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar