Cilegon // GebrakNasional.com - Seorang pemuda mengedarkan.obat keras daftar"G" ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada Hari Minggu, 04 Desember 2022,jam 20.30 WIB di Jl.Pangeran Jayakarta lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri membenarkan telah mengamankan seorang laki laki DR (23) warga Lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota. Cilegon.
Syamsul"menjelaskan berawal dari informasi masyarakat bahwa Pada hari Minggu, 04 Desember 2022 sekira jam 20.30 WIB di Jl.Pangeran Jayakarta lingkungan Kenanga Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Ada yang mengedarkan obat keras daftar "G" atas informasi tersebut AIPTU Dadan selaku PS Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan Penyelidikan peredaran obat keras daftar "G" tersebut.
Tidak menunggu waktu lama kami berhasil mengamankan 1 (satu) seorang laki - laki yang mengaku bernama DR (23) kemudian di lakukan pengeledahan pada pelaku DR (23) dan ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) lempeng obat yang diduga merk *TRAMADOL* yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 240 (dua ratus empat puluh) butir, uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dan tas kecil warna hitam. Dari keterangan tersangka mengaku mendapatkan Obat merk TRAMADOL HCI.ujarnya.
Setelah di introgasi DR (23) menyebutkan bahwa Ratusan obat keras daftar"G" tersebut berasal dari Saudara ANY dengan maksud untuk disebar atau diedarkan Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan oleh satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa 24 (dua puluh empat) lempeng obat yang diduga merk TRAMADOL yang perlempengnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 240 (dua ratus empat puluh) butir,uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) dan tas kecil warna hitam.
Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110
Serta mengawasi putra putrinya jangan sampai melakukan penyalahgunaan Narkoba,ujarnya.
Tersangka DR (23) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten IPTU Syamsul bahri.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar