Serang // GebrakNasional.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang memastikan kondisi Ani (50 Tahun) yang mengidap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dipasung oleh keluarganya di hutan di Desa Kampung Baru, Kecamatan dalam kondisi baik. Kini ibu Ani sudah dalam kondisi baik setelah di evakuasi dan dirawat di Yayasan Asyifa Amalindo Kecamatan Waringin kurung.
Kepastian baiknya kondisi Ani disampaikan melalui surat klarifikasi Dinsos Kabupaten Serang atas banyaknya pemberitaan baik di media cetak maupun media online terkait pemasungan ditengah hutan oleh keluarganya.
Berikut isi klarifikasi lengkap Dinsos Kabupaten Serang tanggal 2 Desember 2022 Nomor:900/225/rehsos/2022 perihal Klarifikasi pemberitaan tentang Penanganan ODGJ atas nama Ibu Ani yang ditangani Kepala Dinsos Kabupaten Serang Drs. Subur Prianto, M.Si.
Pada tanggal 16 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB seorang warga mengaku bernama Andri yang berprofesi sebagai pengusaha kayu datang ke Dinas Sosial Kabupaten Serang melaporkan bahwa ada seorang ibu dengan kondisi gangguan jiwa dirantai di hutan dekat desa Kampung Baru Kecamatan Petir. Dinas Sosial Kabupaten Serang langsung berkomunikasi dan koordinasi dengan Puskesmas Kecamatan Petir mengenai laporan ini. Setelah dipastikan kebenaran laporannya, Dinas Sosial mohon Puskesmas Petir dapat memberikan pelayanan.
Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang menangani ODGJ untuk dapat memberikan pelayanan Sosial setelah evakuasi. Puskesmas menjadwalkan untuk datang ke lokasi tgl 17 November 2022.
Dinas Sosial juga berkoordinasi dengan Plh. Camat Petir untuk merencanakan evakuasi ODGJ tersebut. Evakuasi dilaksanakan tanggal 19 November 2022, dibawa ke LKS Asyifa Amalindo Waringin Kurung. Dinas Sosial memberikan bantuan permakanan untuk kebutuhan ODGJ selama beberapa waktu. Sampai saat ini masih dilakukan pemantauan bersama antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan tentang perkembangan ODGJ tersebut. Dan kondisi terakhir (saat ini tgl 02 Desember 2022) kondisi ODGJ semakin stabil.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil penelusuran bahwa ODGJ tersebut bernama Ibu Ani. Sampai saat ini menurut informasi masih tercatat sebagai warga lampung (tetapi tidak ada KTP) dan sudah tinggal di Serang sejak tahun 1990an. Ibu Ani memiliki seorang anak, tetapi mengalami gangguan jiwa sejak anaknya masih dalam kandungan sehingga anaknya tidak pernah diasuh oleh Ibu Ani.
Ibu Ani melahirkan anaknya di Lampung dan setelah melahirkan dia merantau ke Serang dengan meninggalkan anaknya yang masih bayi sehingga anaknya diasuh oleh saudara-saudara Ibu Ani tetapi hanya famili jauh (bukan saudara kandung). Setelah dewasa, anak Ibu Ani (bernama Ismail) baru mendapatkan informasi bahwa dia masih memiliki ibu kandung yang tinggal di Serang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Ismail berangkat mencari ibu kandungnya ke Serang dan menjumpai ibunya dalam kondisi gangguan jiwa yang sering mengamuk, membakar rumah sendiri maupun rumah tetangga. Meskipun tidak pernah diasuh oleh ibunya, Ismail selalu menunjukkan rasa sayang kepada ibunya dengan terus memberikan perhatian dan kasih sayang.
Ibu Ani juga tidak memilliki rumah untuk tempat tinggal karena sudah dibakar oleh Ibu Ani sendiri dan selama bertahun-tahun menumpang di rumah saudaranya. Dengan alasan kondisi Ibu Ani yang sering mengamuk sambil merusak barang-barang, membakar dan melukai anak-anak sekolah yang ada di lingkungan tempat tinggalnya maka anaknya, saudara-saudara dan warga setempat merasa terpaksa mengucilkan dan memasung Ibu Ani di hutan dekat desa untuk sementara sambil menunggu arahan dari Kepala Desa yang saat itu sedang dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan informasi dari Kepala Desa dan warga sekitar, sesungguhnya Sdr. Ismail adalah figur anak yang berbakti kepada orang tua, penuh perhatian dan kasih sayang serta selalu memperlakukan ibunya dengan kelembutan. Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar