Tangerang // GebrakNasional.com -- Seorang Pria berinisial AM (21) warga Desa Pagenjagan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengaku nekat mencuri motor karena ingin membeli handphone.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan AM terjadi pada Jumat (25/11) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. "Betul telah diamankan pelaku curanmor yang dilakukan oleh AM pada Jumat (25/11) di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dan pelaku melakukan aksinya seorang diri kemudian ditangkap di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, tidak lama setelah melakukan aksinya,” kata Romdhon pada Kamis (01/12).
Romdhon kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu. "Pada saat korban memarkirkan motor di depan pabrik penggilingan padi, motor diparkirkan oleh korban dengan kunci kontak yang masih berada di motor tanpa curiga korban masuk ke pabrik penggilingan padi dan melakukan aktivitas penggilingan dan pada saat itu tersangka AM yang mengaku sedang berjalan kaki, melihat motor yang terparkir dengan kunci kontak yang masih berada di motor tersangka AM kemudian membawa motor dengan mendorongnya beberapa meter dari lokasi pabrik setelah dirasa aman, tersangka AM menyalakan kunci kontak motor. Setelah motor menyala, tersangka AM langsung membawa lari motor itu, selang beberapa saat kemudian, korban menyadari motornya hilang dan korban pun melakukan pencarian serta melaporkan kejadian itu ke Polsek Kronjo dan laporan korban langsung ditindaklanjuti," ucap Romdhon.
Romdhon mengatakan setelah melakukan koordinasi pihaknya berhasil mendapatkan informasi. "Setelah melakukan koordinasi dan pengejaran, didapat informasi adanya motor yang identik dengan motor milik korban di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo petugas langsung menangkap tersangka AM dan ternyata benar, motor yang dikendarai tersangka AM adalah milik korban,” ucap Romdhon.
Terakhir Romdhon mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Kronjo. "Atas perbuatannya tersangka AM diamankan di Polsek Kronjo dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Romdhon (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar