Jumat, 09 Desember 2022

Bhabinkamtibmas Polsek Waringinkurung Polresta Serang Kota Himbau Warga Agar Tertib Berlalulintas

Serang // GebrakNasional.com - Saat berkendara dijalan raya itu sama artinya kita sudah menandatangi kontrak dengan maut. Agar terlepas kontrak dengan maut itu, tentunya kita harus selalu waspada dan berhati -  hati saat berkendara di jalan raya. Disamping itu yang utama harus mematuhui aturan berlau lintas. Disinyalir, awalnya terjadi laka lantas atau kecelakaan lalu lintas selalu di awali oleh pelanggaran aturan lalu lintas itu sendiri. Seperti tidak menggunakan helm atau mengabaikan rambu - rambu lalu lintas yang ada.

Hal ini disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Sukadalem Polsek Waringinkurung Briptu Satya Budiyaksa, S.H saat memberikan sosialisasi tentang Keamanan, Keselamatan, Kelancaran dan Ketertiban Berlalu Lintas (Kamseltibcarlantas) dengan warga binaannya di Desa Sukadalem Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang, pada Jumat 09 Desember 2022.

Sesuai arahan dari Kapolresta Serkot Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Waringinkurung AKP Engking Yudhiana mengatakan tentang mematuhi rambu lalu lintas itu adalah salah satu aspek keselamatan yang wajib diketahui dan harus di patuhi oleh pengendara, bertujuan agar pengendara selamat sampai di tujuan. Pelanggaran atas rambu - rambu di jalan raya bisa berdampak buruk. Imbasnya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Kita imbau kepada warga masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. Ini salah satu upaya agar kita terbebas dari kecelakaan berlalu lintas" ujarnya.

Lanjut Satya Budiyaksa mengatakan, saat ini pengendara di bawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat. Mulai di kota - kota besar hingga di pedesaan kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan bermotor di bawah umur. 

Fenomena ini sering terlihat di pagi hari dan di sore hari, bahkan dijalanan dipadati oleh mereka tanpa mengindahkan aturan berlalu lintas.

"Sebenarnya bahaya tengah menghampiri mereka. Ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran. Mereka telah melanggar Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Menyikapi hal itu, kita juga mengimbau kepada para orang tua untuk memperhatikan anak - anak mereka, agar tidak mengizinkan mereka untuk mengendarai kendaraan bermotor. "Dijalanan sama mereka sudah menanda tangani kontrak dengan maut," ucapnya. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top