Serang // GebrakNasional.com - Guna memberikan pengetahuan tentang bahayanya Narkoba serta sangsi hukum bagi penyalahgunaan Narkoba, Kanit Polsek Jawilan Polres Serang berikan penyuluhan di Desa Junti Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Puskesmas Jawilan, Kepala Desa Junti, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Junti, Staf Desa Junti, Pendamping Desa dan Peserta Penyuluhan., Senin (19/12/2022).
Kapolsek Jawilan Iptu Dirga Abriawan, S.Tr.K, S.I.K,. melalui Kanit Intel Aipda Maman, mengatakan penyuluhan tersebut merupakan upaya yang dilakukan pihak Pemerintah Desa Junti, bekerja sama muspika kecamatan Jawilan yaitu kepolisian Sektor Jawilan untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak buruknya bahaya narkoba
“Adapun materi pokok yang di sampaikan yakni dampak dan bahaya narkoba bagi kesehatan manusia terutama bagi generasi muda”, ungkap Kanit Intel.
Menurut Aipda Maman, ciri-ciri pengguna Narkoba diantaranya menarik diri dari aktifitas keluarga, sering menghindari kontak mata langsung, mengabaikan ibadah, kurang disiplin atau pemalas, suka bengong, susah diajak bicara dan sulit berkonsentrasi.
Dijelaskannya, adapun pola penanggulangannya Polri telah bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait. Diantaranya upaya preemtif yaitu dengan pembinaan atau penyuluhan. Kemudian upaya preventif yaitu upaya pencegahan seperti dengan melakukan penyuluhan. Dan yang terakhir adalah upaya represif yaitu upaya penegakan hukum bagi pelaku.
Untuk itu diharapkan peran dari keluarga, lingkungan, sekolah, unsur keamanan, ataupun kelompok masyarakat untuk turut serta menanggulangi penyalahgunaan Narkoba.
Diakhir penyuluhannya, Aipda Maman berpesan kepada Pemuda pemudi untuk menjauhi Narkoba, saling mengingatkan sesama teman bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 50 orang di dominasi anak anak muda ini juga diberikan penyuluhan tentang Hiv Aids dari Instansi kesehatan dalam hal ini Puskesmas Kecamatan Jawilan, dan acara berjalan lancar. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar