Pandeglang // GebrakNasional.com - Menjelang hari Natal dan tahun baru 2023 Seorang pemuda yang menjadi pengedar obat Eximer dan Tramadol ditangkap petugas dari satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang,tanpa perlawanan.
Pemuda pengedar obat excimer dan Tramadol yang ditangkap tersebut berinisial DA (25), warga Kadu Tanggai, Rt.002 Rw.003, Ds. Purwaraja, Kec. Menes, Kab. Pandeglang.
“Hari Selasa (20/12/2022) malam pukul 23.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar obat excimer dan Tramadol di dalam rumah saudara DA (25) yang beralamat di Kampung Kadu Tanggai, Rt.002 Rw.003, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ilman Robiana, S.H, mewakili Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah,SH, SIK, MH, Kamis (22/12/2022).
Dari tangan pelaku DA, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah tas selempang merk PRO FESSIONAL warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 66 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI yang sudah di gunting, dan 91 bungkus plastik klip yang berisikan masing-masing 10 butir dengan total 910 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) yang di simpan di dekat pelaku di amankan.
Kemudian sdr. DA di introgasi dan mengaku masih menyimpan obat-obatan di tempat yang lain, kemudian di temukan kembali 1 buah kardus bekas yang bertuliskan FLECO yang mana di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening yang berisikan masing-masing 10 lempeng yang mana perlempengnya berisikan 10 butir dengan total 500 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI, 2 buah pot bertuliskan HEXYMER yang masing-masing berisikan 1000 butir dengan total 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (HEXYMER) dan 4 pak plastik besar yang berisikan plastik klip kecil kosong yang di temukan di belakang cermin yang berada di kamar pelaku.
Sebelumnya pelaku sempat menjual obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf (HEXYMER) kepada sdr. Yopi kemudian di amankan kembali uang hasil penjualan obat sebesar Rp.300.000.- yang berada di dalam dompet pelaku serta 1 buah handphone merk OPPO warna hitam yang sebelumnya di gunakan untuk berkomunikasi untuk membeli obat-obatan melalui online ke nomor whatshap.
“Total obat excimer dan tramadol yang berhasil disita oleh petugas kami dari pengedar yang berhasil ditangkap sebanyak - Heximer 2910 butir - Tramadol 566 butir ” papar AKP Ilman.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pandeglang dan akan dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar