Cilegon // GebrakNasional.com - Pada Hari senin tanggal 28 November 2022 sekira Jam 12.45 Wib telah diamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang
diduga melakukan pencurian 1 buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino nopol B 9310 TYY.,uang tunai Rp 180.000,-,, 1 unit handphone realmi
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPTU Suhel membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku pencurian 1 (satu) buah CPU tranmisi kendaraan R4 Hino nopol B 9310 TYY., uang rp 180.000, dan 1 (satu) unit handphone realmi yang terjadi Pada Hari senin,tanggal 28 november 2022 sekira,Jam 12.45 Wib yang dilakukan oleh pelaku JR (28) warga Cirebon,
Awal mula kejadian pada hari senin tanggal 28 november 2022 sekira jam 11.00 wib, korban Widodo (31) warga kampung sukasari, Kelurahan ujung tebu Kecamatan ciomas serang memarkirkan kendaraan dump truk hino dengan Nopol B 9310 TYY di pinggir jalan lingkar selatan, tepatnya di seberang pom bensin jalan lingkar selatan kota Cilegon.
Selanjutnya korban Widodo (31) menyetorkan surat jalan kepada pengurus truk setelah itu korban makan di warung yang berada di dekat truk tersebut parkir. Kemudian setelah makan korban widodo (31) menghampiri kendaraannya yang diparkir, korban mendapati orang tidak dikenal turun dari kendaraannya, lalu korban Widodo (31) mengejarnya dan menangkapnya sambil berteliak "maling maling".
Pada saat itu pelaku JR (28) melarikan diri dengan cara akan masuk kedalam mobil toyota avaza yang di duga teman pelaku, akan tetapi ada orang yang tidak di kenal (anak vespa) membantu korban dengan cara menendang pelaku JR (28) sehingga pelaku tidak sempat masuk kedalam mobil avanza dan mobil avanza langsung tanpa gas. Pada saat itu juga diamankan dari pelaku JR (28) berupa 1 buah CPU transmisi , 1 buah handphone merk realmi C2 warna biru, uang tunai 180 ribu, 1 buah rokok esse change warna hijau dan sebilah gunting yang dipakai pelaku untuk mencongkel pintu mobil."ujarnya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000,000,-(lima juta rupiah).
Atas kejadian tersebut pelaku JR (28) telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku JR (28) dapat di pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun" tutup kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPTU Suhel. ((Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar