Serang //GebrakNasional.com - Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan satu orang pelaku di duga penyalah gunaan narkotika Jenis daun Ganja kering pada kamis ,24/11.
Satresnarkoba Polresta Serkot di pimpin oleh Ipda.Hadyan Hawari,S.T.rk.M.Si dan Unitnya berhasil mengamankan Pelaku pada hari Selasa 22 November 2022 sekira jam 23.40 WIB tepatnya pinggir jalan Kp. Sumur putat Kel. Cipocokjaya Kec. Cipocokjaya Kota. Serang.
Kapolresta Serkot Kombes pol.Nugroho Arianto,S.I.K,M.H. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polresta Serkot telah mengamankan 1(Satu) orang pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Daun ganja kering di wilayah Hukum Polresta Serkot dan Sedang di periksa lebih Lanjut. Terang Kapolresta serkot saat di temui di Ruang Kejanya.
Unit I (Satu) Satresnarkoba polresta serkot melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki - laki yang berinisial (AS) Lahir Di Jepara, 09 September 2001 Alamat KTP : Link. Sumur pecung Rt/Rw 002/001 Kel. Sumur pecung Kec/Kota Serang.
Penyalahgunaan narkotika golongan 1(Satu) jenis Ganja Tepatnya di pinggir jalan Kp. Sumur putat Kel. Cipocokjaya Kec. Cipocokjaya Kota, Satresnarkoba Polresta Serkot unit ll (dua) dibawah pimpinan IPDA HADYAN HAWARI, S.Tr.K., M.Si telah mengamankan 1 (satu) orang laki - laki berinisial AS, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 16 (enam belas) bungkus pelastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis ganja.
- 16 (enam belas) bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering Dengan total berat bruto; (78.9 gram).
- 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering Dengan total berat bruto; (59.4 gram).
- 1 (satu) buah timbangan besar digital warna silver.
- 1 (satu) buah timbangan kecil warna silver
- 1(satu) buah lakban coklat.
- 3 (tiga) pack plastik klip bening.
- 1 (satu) buah HP android warna ungu
kemudian akibat dari kejadian tersebut Pelaku di bawa unit I (Satu) ke Satresnarkoba polresta serkot untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
yang dilakukan tersangka tersebut tidak mempunyai Ijin yang sah dari Pemerintah atau pihak yang berwenang.
Kasat Resnarkoba Polresta Serkot Akp.Hengki Kurniawan,S.I.K. menjelaskan Setiap orang tanpa hak atau Melawan Hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Subsider memiliki, menyimpan ,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika seseorang yang terbukti sudah terkena pasal 112. Maka memperoleh hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun. Sedangkan jika seseorang terbukti terkena pasal 114 maka pidananya jauh lebih berat bahkan bisa memperoleh pidana mati.Tutup Kasat Satresnarkoba Polresta Serkot di meja kerjanya.
(Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar