Minggu, 20 November 2022

Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko Bengkel

Lebak // GebrakNasional.com -- Satreskrim Polres Lebak berhasil amankan seorang pria berinisial JS (43) pelaku pembobolan Ruko Bengkel di Kampung Kandang Sapi, Desa Cicaringin, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak pada pada Kamis (17/11). 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan hal tersebut, "Team Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Ruko Bengkel milik korban MR (46) yang terjadi pada (06/11) sekitar pukul 22.30 Wib di Kampung Kandang Sapi, Desa Cicaringin, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak," ujar Andi pada Minggu (20/11).


Andi mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian tersebut, "Pelaku berhasil di tangkap setelah melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok Rolling menggunakan alat besi yang dibuat seperti kunci yang sudah di runcingkan, kemudian pelaku membuka Rolling Ruko dan mengambil barang-barang  bengkel seperti Ban Mobil Bekas 15 Buah, Kunci-kunci Pas/Ring, Dongkrak Mobil, Ban Dalam Mobil bekas, Sparepart Mobil dan Motor dan dimasukan kedalam mobil yang telah dipersiapkan pelaku dengan adanya kejadian tersebut korban Sdri. MR mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian," ungkap Andi.

Dalam hal ini Andi menjalankan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, "Adapun Barang bukti yang dapat kami amankan yaitu 4 Unit kunci gembok rakitan, 2 batang besi yang dirakit menjadi bentuk kunci pas, 2 batang gagang besi yang dirakit menjadi runcing, 2 Batang besi yg dirakit berbentuk leter L dan leter S
, 1 buah tas selempang yang bertuliskan LEVIS'S berwarna Coklat," terang Andi.

Andi menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polres Lebak, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polres Lebak dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Pidana selama Tujuh tahun Penjara," tegas Andi

Terakhir Andi menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami atau mendapati tindak kejahatan agar menghubungi layanan aduan Polres Lebak, "Terakhir, kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lebak apabila mendapati atau melihat tindak kejahatan segera hubungi kami di nomor layanan aduan 087889222232," tutup Andi.   (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top