Cilegon // GebrakNasional - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten menangani perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dibawah umur, yang dilakukan oleh bapak tirinya.Selasa,01/11/22
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten unit PPA melakukan penanganan kasus perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dibawah umur, yang dilakukan oleh bapak tirinya.
Pelaku Pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37) Kampung Sinar Kedaung Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
Kronologis kejadiannya Pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2002 ibu korban mendapat informasi putrinya atas nama anggrek (14) yang menjadi korban Persetubuhan atau Pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya EM (37)
awalnya korban anggrek (14) bercerita bahwa Korban telah di setubuhi dan di cabulin beberapa kali dari sekitar bulan September 2021.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban Anggrek (14) yang beralamat di Kp. Ciracas Ds. Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang sampai dengan terakhir kalinya pd tanggal 16 Oktober 2022 kejadian tersebut terjadi di Villa daerah Carita. Dan korban Anggrek (14) mengatakan telah disetubuhi dan dicabul oleh terlapor EM (37) dan memberikan korban uang sebesar Rp 200.000 dan setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kab Serang yaitu Sdri LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.
Mendapatkan laporan tersebut kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP M.Nandar memerintahkan kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang,AIPDA Jimmy,BRIGADIR David,BRIPTU Desy
BRIPTU Yashinta,BRIPTU Mulyohadi
Melakukan penangkapan kepada pelaku pencabulan EM (37) di Kp. Ciracas Cinangka.
Barang bukti yang diamankan berupa
1 (satu) lembar kartu keluarga,1 (satu) lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.
M.Nandar menjelaskan pelaku EM (37) yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar