Serang // GebrakNasional.com - Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polsek Ciruas Polres Serang kembali berhasil mengamankan minuman keras (tuak) yang berlokasi di Perumahan BCP 2 Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Tidak perlu waktu lama, pihak kepolisian langsung bergegas menuju lokasi dan alamat yang telah diterima pihak kepolisian. Minggu (6/11/2022).
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan melalui Ipda Sulung menyampaikan, bahwa kegiatan patroli yang mereka lakukan guna memeberikan rasa nyaman kepada warganya.
Ia menuturkan, apabila ada kecurigaan diharapkan warga segera memberikan info atau melaporkan secepatnya kepada polisi terdekat.
"Kami berharap kepada warga, agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing, dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke kami Polsek Ciruas," tutur Sulung.
Lanjutnya, pihaknya akan terus melaksanakan patroli dalam rangka mengeliminasi penyakit masyarakat di wilayah Hukum Polsek Ciruas. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar