Pandeglang // GebrakNasional.com - Anggota Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil tangkap pria inisial RS (27) diduga pelaku pengedar Obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (Hexymer) di Kp. Baru, Rt.003 Rw.004, Ds. Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang. Rabu (09/11/2022)
Pria inisial RS (27), warga Kp. Baru, Rt.003 Rw.004, Ds. Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang ditangkap petugas pada Hari Senin tanggal 07 November 2022, Sekitar pukul 15.30 WIB dikediamannya yang disaksikan oleh sdr. KR yang mana saat dilakukan introgasi terhadap sdr. RS mengaku sebelumnya telah menjual obat Tablet merek Tramadol HCI kepada sdr. KR sebanyak 5 lempeng yang tiap-tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir obat Tablet merek TramadolL HCI seharga Rp. 120.000,- Rupiah dan disita barang bukti Obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (Hexymer) dan obat Tablet merek Tramadol HCI dengan rincian
17 lempeng yang tiap-tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 170 butir obat Tablet merek Tramadol HCI.
Obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (Hexymer) sebanyak 1 Pot yang berisikan 900 butir.
4 lempeng yang tiap-tiap lempeng berisikan 10 butir dan 1 lempeng berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 47 butir obat Tablet merek Tramadol HCI.
Serta barang bukti lainnya berupa 1 buah hp serta uang tunai senilai Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah,S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, S.H membenarkan penangkapan seorang pria inisial RS (27) warga Kp. Baru, Rt.003 Rw.004, Ds. Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang pada Senin (07/11/2022) sore.
RS ditangkap petugas Resnarkoba Polres Pandeglang yang dipimpin AKP Ilman Robiana, S.H Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang di Kediamannya di Kp. Baru, Rt.003 Rw.004, Ds. Sukajadi, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang.
Penangkapan terhadap sdr. RS yang disaksikan oleh sdr. KR yang mana saat dilakukan introgasi terhadap sdr. RS mengaku sebelumnya telah menjual obat Tablet merek Tramadol HCI kepada sdr. KR. kemudian dilakukan Penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap sdr. RS ditemukan Obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (Hexymer) dan dilakukan juga interogasi dan penggeledahan terhadap sdr. KR, ditemukan obat Tablet merek Tramadol HCI mengaku membeli obat Tablet merek Tramadol HCI dari sdr. RS.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang Akp Ilman Robiana, S.H menyampaikan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar