Cilegon // GebrakNasional.com - Polres Cilegon polda banten melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dan Polsek Purwakarta Polres Cilegon mengamankan 17 remaja yang Viral diduga akan melakukan Tawuran pada Jumat (18/11) pukul 17.00 Wib di Jalan Kembar Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Diwakili Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah mengatakan, "Hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference tentang Kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengamankan 17 remaja diduga akan melakukan Tawuran antar pelajar di Kota Cilegon dan sempat Viral dimedia sosial yang direkam oleh Masyarakat saat melintas di Lokasi, hari ini saya didampingi Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar dan Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan di Aula Serbaguna Polres Cilegon pada Senin (21/11)," ucap Andi.
Andi mengatakan Polres Cilegon bergerak cepat dan maksimal dalam mengidentifikasi para pelaku, "Kami Polres Cilegon Polda Banten bergerak cepat dengan tepat dan maksimal melakukan identifikasi dan berhasil mengamankan 17 Remaja Yang mana 7 diantaranya masih dibawah umur, upaya yang kami lakukan mengantisipasi adanya korban akibat dari Tawuran, sehingga Polres Cilegon Polda Banten melakukan langkah langkah Yang mana Sesuai Program Quick Wins Presisi Polri Respon Cepat Sebelum Viral serta meningkatkan Kepercayaan Masyarakat melalui Media Sosial," Ujar Andie.
Ditempat Yang sama Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menambahkan Bahwa peristiwa ini terjadi di hari Jumat, "Peristiwa ini terjadi di hari Jumat tepatnya terdapat dugaan peristiwa tawuran antara pelajar atau kelompok, yang mana satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat berhasil mengamankan tiga kelompok remaja mereka mau namain kelompok dengan nama MPK (misteri pinggir kali) yang kedua GPS (Gerakan Pemuda Selatan) ketiga SEL BAR (Selebriti Barat) dan 10 dari 17 Remaja yang kami amankan kami naikkan statusnya menjadi tersangka diantaranya HG (16), MAF (17), MFS (15), SBW (17), KA (19), EB (29), AMR (19), MFI (18) diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan ANS (16), MRF (19) diduga melanggar Pasal 160 KUHP, sesuai Pasal yang disangkakan tersebut Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun dan Pasal 160 KUHP Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun," Ujar Nandar.
Dalam hal ini Nandar mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, "Dari hasil penangkapan tersangka Kamis berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya pakaian yang digunakan remaja, satu unit sepeda motor Merk Honda Vario Warna Putih Tahun 2017 dengan Nopol : A-6519-SN, satu unit R2 Merk Yamaha Mio Warna Hitam Tahun 2017 Dengan Nopol : A-3520-VJ
l, satu unit sepeda motor Merk Honda Scoppy Warna Hitam Coklat Tanpa Nopol, empat buah senjata tajam jenis Celurit, dua buah senjata jenis Samurai, satu buah Stik Golf dengan panjang ±
1 Meter 30 Cm berwarna hitam dan tersangka mendapatkan senjata tajam membeli secara online," tambah Nandar.
Terakhir Nandar menjelaskan motif dari para pelaku melakukan hal tersebut dan mengimbau masyarakat untuk menjaga putra dan putri, "Adapun motif dari kegiatan itu Adalah pengakuan diri mereka menunjukkan eksistensi mereka, karena tidak hanya melalui media sosial saling menantang mereka juga mencoret-coret dinding dengan sebutan nama-nama kelompok masing-masing dengan menggunakan cat atau pilox untuk menunjukkan eksistensi mereka untuk itu kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga mengawasi anak-anak kita semua," tutup Nandar (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar