Jumat, 18 November 2022

Polda Banten Hadiri Rapat Kerja PPUU Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Otonomi Daerah

Serang // GebrakNasional.com -- Dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-Undang terkait hubungan pusat dan daerah dalam penyelanggaraan pemerintah otonomi daerah, Polda Banten diwakili Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani menghadiri rapat kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten pada Jumat (18/11).

Kegiatan ini dipimpin oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Wakil Ketua PPUU DPD RI dr. Asyera Respati, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten dan unsur Forkopimda Provinsi Banten.


Dalam sambutannya Pj Gubernur Al Muktabar menjelaskan terkait dana cadangan daerah, "Menjelang agenda tahun 2023 dan 2024 dengan sejumlah program yang telah dirancang, tentunya pihak Pemerintah Provinsi Banten berupaya untuk menjaga stabilitas daerah bersama Forkopimda mempersiapkan aspek pembiayaan karena sejauh ini di Indonesia terhitung hanya satu atau dua daerah saja yang memiliki dana cadangan, sehingga kami membuat peraturan daerah untuk menempatkan dana cadangan yang sejalan dengan aturan implementasi perundang-undangan," kata Al Muktabar.

Kemudian Al muktabar juga mengungkapkan harapannya dalam rapat kerja ini, "Dengan adanya rapat kerja ini, diharapkan kemunikasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terjalin dengan baik serta kita semua selalu diberikan kesehatan juga kekuatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing," ungkap Al Muktabar.

Dalam kegiatan tersebut membahas inventarisasi materi pemantauan dan peninjauan Undang-Undang terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Sementara itu Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani medukung penuh langkah pemerintah dalam menerapkan kebijakan daerah, "Polda Banten bersama Forkopimda Provinsi Banten akan terus mendampingi dan mendukung  penuh kebijakan pemerintah Provinsi Banten guna menjadikan Banten lebih baik dan maju kedepannya," tutup Yuliani. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top