Serang // GebrakNasional.com - Polda Banten hadiri Penganugrahan Badan Publik tahun 2022 hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam Implementasi UU KIP di Pendopo Gubernur Banten pada Rabu (23/11).
Kegiatan ini dihadiri Kabidhumas Polda Banten diwakili Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten Kompol AT. Gunawan, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar, Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro, Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud, Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kasi Pers Kasrem 064/MY Kolonel Caj Suparno, serta peserta kegiatan.
Dalam sambutannya Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, “Salah satu negara demokrasi ditandai dengan pemerintahan yang terbuka, dengan menjamin hak warga negara sejalan dengan salah satu tujuan dalam keterbukaan informasi publik,” kata Toni.
Toni menerangkan keterbukaan adalah keadilan dan alat untuk melawan para penjaga utama dari ketidakjujuran, “Keterbukaan adalah keadilan, alat untuk melawan para penjaga utama dari ketidakjujuran dan kami memegang teguh apa yang diamanatkan dengan bersinergi dengan seluruh badan publik di Provinsi Banten untuk mengelola tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” ujar Toni.
Toni mengapresiasi kepada pemerintah Provinsi Banten yang mendukung tata kelola keterbukaan informasi, “Kami sangat mengapresiasi pemerintahan Provinsi Banten yang sangat konsen dalam mendukung tata kelola keterbukaan informasi di Provinsi Banten, dan semoga Banten menjadi Provinsi yang Informatif,” ucap Toni.
Dalam hal ini Ketua DPRD Banten Andra Soni menambahkan, “DPRD Provinsi Banten mengapresiasi setinggi-tingginya atas informasi, dan DPRD berperan sebagai fungsi pengawasan, dan dengan adanya kegiatan ini semoga dapat menjadi informatif, Provinsi akan terus berkolaborasi untuk memastikan dapat terlaksananya tentang keterbukaan informasi publik, sebagai garda terdepan dalam tata kelola informasi publik di Banten,” tambah Andra (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar