Cilegon // GebrakNasional.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer, Minggu Tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 21.00 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga selaku pengedar
obat Tramadol dan obat Haxymer,
pelaku adalah MSR (28) warga Pematang Sempur Desa Bandulu Kecamatan Anyer Kabupaten Serang.
Shilton menjelaskan bahwa Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 21.00 Wib, di depan konter handphone tepatnya di Kampung Sirih lor desa bandulu Kecamatan anyar Kabupaten serang.
Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten,berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MSR (28), ketika dI tangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap konter tersangka MSR (28) ditemukan baramg bukti berupa obat hexymer sebanyak 477 butir dan obat tramadol 44 serta sebuah handphone realme dan uang hasil penjualan Rp. 53.000,-. Obat tersebut di edarkan di wilayah anyer dan obat tersebut didapat di daerah tanah abang. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon.
*Sewaktu ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap MSR (28) didapati barang bukti berupa 44 butir obat tramadol,477 butir obat Hexymer,1 (satu) unit handphone
merk Realme,Sebuah toples dan uang sebesar Rp. 53.000,*
Tersangka MSR (28) mengakui mendapatkan obat tersebut dari tanah abang dengan tujuan untuk diedarkan / dijual agar mendapatkan keuntungan di daerah Anyar Kabupaten Serang.
Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110
Menurut kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton tersangka MSR (28) dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”"tutupnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar