Cilegon // GebrakNasional.com - Polres Cilegon Polda Banten melalui Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasturi) yang melakukan pengganjelan ATM Pada Kamis (24/11) Di salah satu Minimarket di Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar Saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Benar Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Mengamankan Pasturi Pelaku Ganjel ATM di Wilayah Pulomerak, Kota Cilegon, Sabtu, (26/11).
Dimana Kronologi Kejadian Menurut Sdr Jamjuri (39 Tahun) Korban Warga Kelurahan Suralaya, Pada Hari Kamis 24 November 2022 Sekitar Pukul 13.12 Wib Ingin Mengambil Uang Di ATM Bank BRI di salah satu Minimarket Yang terletak Di Link Kubang Kepuh Kelurahan Suralaya Pulomerak, Cilegon. Ujar AKP Mochamad Nandar.
Setelah Korban Berada Didepan ATM Di salah satu Minimarket Tersebut ATM Korban Sdr. Jamjuri Tidak bisa keluar atau Ketelan di ATM tersebut, Dan Tiba tiba datang Pelaku AB (45 Tahun) Warga Lampung Langsung Menepuk Pundak Korban dan langsung menyuruh Korban Jamjuri Memasukkan PIN Kartu ATM Bank BRI tersebut sebanyak 2 Kali, Kemudian Kartu tersebut juga tidak bisa Keluar dan Pelaku AB Memerintahkan Korban Ke Bank BRI Terdekat.
Kemudian Korban Jamjuri Keluar dari Minimarket tersebut, Tetapi Ada Sdr. Juni Merasa Curiga yang juga ada didalam Minimarket tersebut dekat ATM tersebut dan langsung Mengamankan Pelaku AB (45 Tahun) berikut Barang bukti Kartu ATM Bank BRI Yang menurut Sdr. Juni Miliki Sdr. Jamjuri (Korban) dan Benar Saja dugaan Sdr. Juni Kartu ATM Bank BRI Yang dipegang AB benar milik Korban. Ujar AKP Mochamad Nandar.
Setelah itu Sdr. Juni Dan Korban Melaporkan Ke Pihak Kepolisian Resor Cilegon dengan Respon Cepat Sebelum Viral Sesuai Program Quick Wins Presisi Polri, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Langsung Bergerak Cepat mengamankan Pelaku AB (45 Tahun) bersama dengan 1 (satu) orang perempuan NP (18 Tahun) yang menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1111 LA Berikut Barang Bukti Kartu ATM Bank BRI Milik Sdr. Jamjuri. Tambah AKP Mochamad Nandar.
Adapun Pasal yang disangkakan 363 KUHPidana dengan Ancaman Kurungan Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun, Kami Berharap Masyarakat Apabila Mengalami atau melihat kejadian mencurigakan dapat melaporkan Ke Polres Cilegon Polda Banten atau Kantor Polisi Terdekat Karena sesuai Program Quick Wins Presisi Polri Polres Cilegon Polda Banten Akan melakukan Respon Cepat menangani Setiap Laporan dan dapat Melaporkan Ke Call Center kami 110. Tutup AKP Mochamad Nandar. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar