Cilegon // GebrakNasiona.com - Satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten mengamankan pasutri pelaku ganjel ATM yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, diketahui sekira pukul 13.30 WIB. Di Alfamart, Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar Saat di konfirmasi awak media, membenarkan bahwa satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pasutri pelaku ganjel ATM yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, diketahui sekira pukul 13.30 WIB. Di Alfamart, Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Korban Jamjuri (39) warga Lingkungan Kotak malang Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulo merak kota Cilegon
Mochmad Nandar "menjelaskan awal mula kejadian Pada hari kamis tanggal 24 November 2022, sekira pukul 13.12 WIB, pelapor atau korban datang ke ATM BRI yang ada alfamart di Lingkungan Kubang kepuh Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulo merak kota Cilegon dengan maksud mengambil uang di ATM BRI tersebut.
setelah korban memasukkan kartu ATM BRI milik korban kartu tidak bisa keluar dan ketelan tiba-tiba datang pelaku AB (45) warga Wonorejo Muara sabak Timur Jabung lampung
langsung menepuk pundak sebelah kiri korban Saudara Jamjuri (39) dan langsung disuruh memasukan PIN kartu ATM Bank BRI milik korban jamjuri (39) sebanyak 2 kali. kemudian kartu tersebut juga tidak bisa keluar selanjutnya korban saudara Jamjuri (39) disuruh oleh pelaku AB (45) untuk datang ke Bank BRI.
kemudian korban Saudara Jamjuri (38) langsung keluar dan tidak lama kemudian pelaku AB (45) diamankan oleh Saudara Juni berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI milik korban Jamjuri (39) sudah ada di tangan pelaku AB (45),Saudara Juni merasa curiga dengan pelaku AB (45) yang kemudian diamankan olehnya.
AB (45) bersama dengan 1 (satu) orang perempuan atas nama NP (18) yang bersama pelaku AB (45) menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna Hitam nopol BH 1111 LA. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh satuan Reskrim Polres Cilegon Polda Banten.Ini Merupakan Bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri. Ujar AKP Mochamad Nandar.
Atas kejadian tersebut 2 ( dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana pelaku AB (45) dan saudari NP (18) dapat di pidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun"tutup AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar