Pandeglang // GebrakNasional.com - Unit Reskrim Polsek Cadasari Polres Pandeglang, telah berhasil mengamankan terduga pelaku Curanmor di Jl. Raya Cimanuk - Cikoromoy Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang, Minggu (27/11/2022).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Tamimi Napitupulu mengatakan bahwa pada hari Sabtu (26/11/2022), sekira jam 14.00 wib, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku pencurian berinisial “I” (24), warga Cadasari Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang.
Adapun waktu terjadinya pencurian pada hari Sabtu (26/11/2022) di Kontrakan tepatnya di Jalan Raya Serang - Pandeglang km. 2.5 Rt/Rw. 03/01 Kel. Kadumerak Kec. Karangtanjung Kab. Pandeglang.
”Korban “DE” baru mengetahui terjadinya pencurian ketika bangun dari tidur dan akan melakukan aktifitas,” terang AKP Lutfi.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cadasari, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/XI/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/Polsek Cadasari/Polres Pandeglang/Polda Banten, Tgl 26 November 2022.
Atas dasar Laporan Polisi tersebut, Polsek Cadasari yang dipimpin oleh Bripka Irfan Maulana langsung melakukan penyelidikan.
Dan belum 24 jam, Team berhasil menangkap terduga pelaku “I” ketika sedang Mengendarai Sepeda motor Hasil curian di Jl. Raya Cimanuk - Cikoromoy Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang.
Pada saat dilakukan introgasi, “I” mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian dan ditemukan barang bukti 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R2 Honda VARIO 150 No. Pol: A2243-CT serta 1 (satu) Unit Kendaraan R2 Honda VARIO 150 No. Pol: A2243-CT.
”Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Cadasari untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Lutfi. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar