Pandeglang // GebrakNasional.com - Kapolsek Mandalawangi menghadiri acara sosialisasi dan Penyuluhan hukum bagi masyarakat yang di inisiasi oleh Kejaksaan Negeri dan bidang hukum pada Polres Pandeglang yang dilaksanakan di beberapa Desa yang berada di wilayah hukumnya, pada Rabu (23/11/2022).
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan Hapit, SH, Brigadir Wahyu Sulistiawan anggota polres Pandeglang, Kabid Keuangan DPMPD Pandeglang Yoganata. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut, Danramil Mandalawangi Kapten Inf AH Mulyana, Sekcam Mandalawangi Maman Somantri, SH, Kanit Intelkam Aipda Sukanda, Kanit Reskrim Aipda Ahmad Rifai, SH, Brigadir Budi Ribut Subangga Bhabinmas, Briptu Catur AP Bhabinmas, Sertu Al Taufik Babinsa, para Kepala Desa, Para PLD, para ketua BPD, para staf dan perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Kadus, para ketua RT/RW serta Kader.
Kapolsek Mandalawangi AKP Paulus Bayu Triatmaka mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum “Restorative Justice” kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan keamanan, kenyamanan masyarakat di wilayah.
“Ya hari ini sosialisasi dilaksanakan di beberapa Desa, diantaranya di Desa Sinarjaya, Pandat dan desa Pari Kecamatan Mandalawangi tepatnya di kantor Desa masing-masing,” ujar Kapolsek AKP Bayu.
Pentingnya terkait restorative justice system yang menjadi roh dalam RUU KUHP mendatang, Pembimbing Kemasyarakatan menjadi peranan vital berjalannya sistem ini.
“Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat,” imbuhnya.
Menyinggung Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang juga merupakan salah satu program prioritas Nasional dan menjadi salah satu capaian yang telah ditetapkan melalui komitmen yang tertuang dalam Resolusi Pemasyarakatan di Tahun 2020.
“Pendampingan yang dilakukan terbatas pada tindak pidana tertentu seperti tindak pidana ringan yang terbatas pada ancaman hukuman tertentu. Seperti halnya pendampingan yang sudah berjalan pada kasus Anak. Standar Pendampingan klien dewasa disusun terkait dengan perkembangan dinamika hukum yang ada di Indonesia yang mengakomodir tindak pidana tertentu Litmas dapat dilaksanakan terhadap tersangka dewasa,” jelas Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan.
“Restorative justice maksudnya adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi,” ujarnya.
Dikatakan Wildan Hapit, dalam ruang lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, keadilan restoratif atau restorative justice diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar