Tangerang // GebrakNasional.com - Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten Kombes Pol Yuliani hadiri sekaligus menjadi narasumber kegiatan diskusi hukum dalam rangka pembinaan hakim sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Banten Tahun 2022 yang dilaksanakan di Golden Tulip Essential Tangerang pada Jumat (04/10).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Tinggi Pengadilan Agama Provinsi Banten Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, Ketua prngadilan agama seluruh pengadilan Provinsi Banten, para Hakim Pengadilan Agama di wilayah hukum Banten, para Panitera dan peserta diskusi hukum.
Dalam kesempatannya, Yuliani menjelaskan terkait peran dan fungsi kepolisian daerah Banten pada pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan agama di wilayah pengadilan tinggi agama Banten.
“Sesuai dengan peran dan fungsi Polri yaitu pemeliharaan Kamtibmas, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanana kepada masyarakat, dalam hal ini peran Polri melakukan pengamanan eksekusi putusan pengadilan tinggi agama Banten,” ucap Yuliani.
Kemudian, Yuliani menyampaikan mekanisme permohonan pelayanan pengamanan pada kepolisian. “Ada beberapa mekanisme dalam permohonan pelayanan pengamanan, yaitu surat permohonan bantuan pengamanan dari pengadilan tinggi agama kepada pihak kepolisian lalu surat ditujukan ke Polres atau Polda kemudian surat diarahkan ke satuan Intelkam untuk dibuatkan perkiraan intelijen selanjutkan Bagian Operasional menindaklanjuti dengan membuat rencana pengamanan dan surat perintah, baru bisa satker yang ditunjuk seperti Satker Reskrim, Brimob serta Samapta melaksanakan pengamanan,” jelas Yuliani.
Terakhir, Yuliani berharap diskusi hukum antara pengadilan tinggi agama Provinsi Banten dengan Polda Banten dapat terjalin kerjasama dengan baik, “Saya berharap kegiatan seperti ini bisa terjalin dengan baik sinergi antara pengadilan tinggi agama Provinsi Banten dan Polda Banten,” tutup Yuliani. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar