Kamis, 10 November 2022

Bidpropam Polda Banten Lakukan Gaktibplin Kepada Personel Ditreskrimum

Serang // GebrakNasional.com - Bidpropam Polda Banten lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) kepada personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten guna mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana, pelanggaran kode etik serta pelanggaran disiplin yang dilaksanakan pada rabu (09/11).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Riko Junaldy didampingi Kasubbid Paminal dan Kasubbid Provos Bidropam Polda Banten.


Saat dikonfirmasi Riko menjelaskan bahwa kegiatan Gaktibplin dilakukan untuk menertibkan anggota Ditreskrimum, "Sasaran Gaktibplin yang diperiksa adalah sikap tampang yang meliputi rambut harus rapi, tidak boleh berjanggut dan berjambang, kemudian surat kelengkapan identitas diri yang meliputi Kartu Tanda Anggota (KTA), SIM, NPWP, dan BPJS," kata Riko pada Kamis (10/11).

Dalam hal ini, pemeriksaan berlanjut pada pemeriksaan pakaian seragam dinas Polri harian, pemeriksaan senjata api dinas khusus bagi pemegang senjata api perorangan, dan pemeriksaan urin guna mengetahui adanya anggota yang mengkonsumsi Narkoba.


Riko juga menjelaskan bahwa kegiatan Gaktibplin merupakan salah satu Program Quick Wins Presisi, "Kegiatan Gaktibplin merupakan salah satu Program Quick Wins Presisi tahun 2022, Program 7 tentang Penerapan Budaya Integritas dan Anti Korupsi, kegiatan nomor 1, 2 dan 3, Bidpropam bertugas melakukan pengawasan pelanggaran disiplin dan kode etik di lingkungan Polda Banten serta tidak untuk mencari-cari kesalahan anggota," tambah Riko.

Diakhir, Riko menyampaikan penekanan kepada seluruh anggota Ditreskrimum terkait kegiatan Gaktibplin, "Saya tekankan kepada seluruh anggota Ditreskrimum Polda Banten agar bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mengikuti perintah Kapolri untuk menjauhi gaya hidup hedonisme, dilarang menggunakan perhiasan secara berlebihan pada saat berpakaian dinas, serta bersama-sama membantu pimpinan kita untuk meminimalisir pelanggaran di Wilayah Hukum Polda Banten," tutup Riko. (Wie/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top