Pandeglang // GebrakNasional.com -Telah terjadi kesalahan Pencurian Ringan, Polsek Banjar melalui Bhabinkamtibmas Desa Kadubelang Bripka Adat Sudrajat, berhasil selesaikan perkara tersebut hingga damai dengan Restorative Justice.
Restorative Justice (Pendekatan Perkara Pidana) dengan program problem solving atau mencari jalan penyelesaian ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Polres Pandeglang, dan dihadiri oleh Kepala Desa Banjar Dian Budiana, Kepala Desa Kadubale Zulmunir, Pihak Korban, Pihak Pelaku, Linmas Desa Banjar Enjum dan kedua belah pihak keluarga.
Hasilnya, Kegiatan yang dilakukan di Mapolsek Banjar Polres Pandeglang, Rabu malam (16/11/2022) Pukul 22.00 WIB yang akhirnya Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah membenarkan telah dilakukannya Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi ini.
“Telah dilaksanakan giat problem solving dalam perkara pencurian ringan di wilayah hukum Polres Pandeglang, tepatnya di Polsek Banjar binaan bhabinkamtibmas Desa Kadubelang,” ungkapnya.
Hasilnya, Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” imbuhnya. (Wie/Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar